Jumat, 19 Desember 2008

BADAN USAHA
By: TRI PANGESTU

PENDAHULUAN
A.Sektor Ekonomi Indonesia
Seperti yang tertera dalam pasal 33 UUD 1945 yang merupakan landasan struktural ekonomi Indonesia terdapat tiga sektor ekonomi Indonesia, yaitu : sektor negara, sektor swasta dan koperasi. Dengan ketiga sektor tersebut diharapkan tujuan pembangunan nasional untuk menuju masyarakat adil,makmur materiil dan sprituil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 segera dapat tercapai.


1. Sektor Negara
Sektor negara merupakan perwujudan isi pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3. Pasal 33 ayat 2 menyebutkan bahwa “ cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Ayat 3 nya menyebutkan bahwa “ bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Hal ini memberikan makna bahwa monopoli atas cabang produksi cabang yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta kekayaan alam oleh negara semata-mata untuk mengamankan agar jangan sampai jatuh ketangan swasta atau perseorangan yang tidak bertanggung jawab. Dan hal ini membuktikan bahwa negara benar-benar bertanggungjawab sebesar-besarnya untuk mewujudkan kemakmuran rakyatnya

2. Sektor Swasta
Sektor ini merupakan makna dari pasal 33 UUD 1945 ayat 2. Bila cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, maka swasta diberi kesempatan untuk berusaha dicabng-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Bentuk badan usaha milik swasta adalah sebagai berikut: Perusahaan Perseorangan , Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas.

3. Sektor Koperasi
Sebagai wujud dari pasal 33 UUD 1945 ayat 1, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atsa asas kekeluargaan maka bentuk yang paling tepat dari isi pasal 33 ayat 1 UUD 1945 ini adalah koperasi. Melalui sektor ini diharapkan kelompok golongan ekonomi lemah yang merupakan kelompok terbesar atau mayoritas di negara Indonesia ini dapat berperan serta dalam kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk mencapai masyarakat adil,makmur baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang sebagian atau keseluruhan kepemilikannya oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia,pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia. Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMNdikoordinasikan pengelolaanya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.

Jenis-Jenis BUMN:
Perusahaan Perseroan
Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri – ciri Perusahaan Perseroan adalah sebagai berikut:
v Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada Presiden
v Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan
v Sattusnya berupa Perseroan Terbatas (PT) yang diatur berdasarkan Undang-undang
v Modalnya berbentuk saham
v Sebagian atau selurh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
v Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris.
v Menteri diajukan memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah.
v Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian maka sebagai pemegang saham Persero Terbatas.
v RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
v Dipimpin oleh direksi
v Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
v Tidak mendapat fasilitas negara.
v Tujuan utama memperoleh keuntungan
v Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
v Pegawainya berstatus pegawai swasta

Fungsi RUPS dalam Perseroan pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi Persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan. Penganngkatan dan pemberhentian dilakukan oleh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero Terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang privatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa dirubah ialah:
v Persero yangmenurut undang-undang
v Persero yang bergerak di bidanh hankam negara
v Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
v Pesero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang di privatisasi oleh UU
Perusahaan Jawatan
Sejenis perusahaan badan pemerintah yang mengelola sarana umum
Contohnya: Perum Jasa Tirta, Perum DAMRI

BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Ciri – ciri BUMN adalah sebagai berikut:
Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan
Pemerintah memiliki kewenangan dak kekuasaan dalam menetapkan kebijakaan perusahaan
Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
Melayani kepentingan umum selain mencari keuntungan
Sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka mensejahterakan rakyat
Sebagai sumber pemasukan negara
Seluruh dan sebagian modalnya milik negara
Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
Dapat menghimpun dana dari pihak lain baik berupa bank maupun nonbank
Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN dan mewakili BIMN dipengadilan.

Tujuan Pendirian BUMN
Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
Mengejar dan mencari keuntungan
Pemenuhan hajat hidup orang banyak
Perintis kegiatan – kegiatan usaha
Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

BUMS adalah badan usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak luar.
Jenis – jenis BUMS
Perusahaan Perorangan
Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penganggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.
Keuntungan Perusahaan Perorangan:
ü Keuntungan menjadi milik sendiri
ü Mudah mendirikannya
ü Tidak perlu berbadan hukum
ü Rahasia terjamin
ü Biaya organisasi murah, karena tergolong sederhana
ü Aktifitasnya relatif simpel
ü Manajemen fleksibel

Sedangkan kekurangannya:
ü Modal tidak terlalu besar
ü Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
ü Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
ü Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
ü Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
ü Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.

Perusahaan Persekutuan
Perusahaan Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab membrikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan, sedangkan sekutu pasif adalah hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu aktif dan pasif berbeda sesuai kesepakatan. Perusahaan persekutuan sendiri ada dua macam, yaitu CV dan firma, CV ada sekutu aktif dan pasif sedangkan firma hanya terdiri dari sekutu aktif.
CV dan yayasan termasuk dalam golongan ini.

Persekutuan Komanditer (CV)
CV disebut juga Persekutuan Komanditer. Badan usaha ini didirikan oleh beberapa orang yang bersekutu dan menyetor sejumlah modal. Sekutu ini terbagi 2 yaitu: sekutu aktif dan sekutu pasif.
Ciri-ciri sekutu aktif:
o Memimpin / mengelola perusahaan
o Mempunyai tanggung jawab tak terbatas
o Dapat melakukan tindakan atas nama perusahaan

Sekutu pasif adalah sekutu yang hanya menyetor sejumlah modalnya saja dan mempunyai tanggung jawab terbatas. Untuk mendirikan CV harus dengan akte.

FIRMA (Fa)
Perusahaan ini didirikan oleh beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing sekutu menyetorkan sejumlah modal, mengelola, dan memimpin bersama dan bertanggungjawab bersama pula. Firma merupakan badan usaha yang berbadan hukum, oleh sebab itu untuk mendirikannya harus dengan akte pendirian dari notaris


3.KOPERASI

Koperasi berasal dari kata co-operation. Co arinya bersama-sama, operation artinya bekerja atau berusaha. Jadi cooperation atau koperasi berarti bekerja atau berusaha bersama. Pengertian koperasi di Indonesia seperti yang dimaksud dalam UU koperasi No.25 tahun 1922 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan pada prinsip-prinsip koperasi yang sekaligus merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
ü Koperasi beranggotakan orang-orang
ü Koperasi beanggotakan badan hukum koperasi
ü Prinsip-prinsip koperasi tercantum dalam pasal 5 ayat 1 dan 2
ü UU Koperasi No.25 tahun 1992 yaitu sebagai berikut:
o Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis
o Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
o Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, serta
o Kemandirian
Selain lima prinsip itu masih ada 2 lagi yang lainya yang dapat mengembangkan koperasi yaitu:
Pendidikan Koperasi, dan
Kerjasama antar koperasi

Ø Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat
Ø Koperasi dikelola berdasarkan atas asas kekeluargaan

Tujuan Koperasi
Bersama-sama dengan sektor yang lain,yaitu sektor negara dan sektor swasta, sektor koperasi juga ingin mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan nasional, yaitu masyarakat adil,makmur material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan jalan berusaha untuk memenuhi kebutuhan anggota, sedangkan tujuan umumnya adalah mewujudkan masyarakat yang adil makmur material maupun spiritual berdasarka pancasila dan UUD 1945

Fungsi Koperasi Indonesia
Fungsi dan peran koperasi Indonesia dan perekonomian nasional adalah sebagai berikut:
Mendorong, membangun, dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi yang ada pada anggotanya dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan sosial rakyat Indonesia
Ikut berperan serta dalam meningkatkan tara hidup bangsa Indonesia
Meningkatkan kekuatan ekonomi rakyat sebagai dasar kekuatan pokoknya
Mewujudkan cita-cita perekonomian nasional yang bercorak perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan menganut sistem demokrasi ekonomi Indonesia
Keberadaan koperasi Indonesia yang mempunyai fungsi dan peranan seperti yang telah disebutkan diatas diharapkan dapat mempercepat terwujudnya cita-cita bangsa,yaitu masyarakat adil,makmur material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu badan usaha koperasi harus :
Diberi kesempatan yang lebih luas didalam mengelola kegiatan ekonomi yang meliputi produksi dan distribusi,baik usaha besar maupun usaha kecil.
Pemerintah harus memberikan pembinaan, bimbingan dan melindungi serta memberikan fasilitas atau kemudahan sebelum koperasi tersebut benar-benar mandiri, dan
meningkatkan pengelolaan koperasi menjadi organisasi ekonomi yang harus dikelola secara profesional
Sejarah Perkoperasian Di Indonesia Pertumbuhan Koperasi Di Indonesia
TAHUN 1895
R. Aria Wiraatmaja seorang patih di Purwokerto mendirikan semacam koperasi simpan pinjam yang diberi nama Bank Pertolongan dan Simpanan. Bank ini khususnya untuk para pegawai yang selalu menderita karena praktek lintah darat. Usaha ini mendapat dukungan dari H.Sieburg seorang asisten residen di Purwokerto. Kemudian pada masa De Wolf Van Westerrode (1898) pengganti Sieburg usaha tersebut diperluas menjadi Elegemene Volkscredit Bank yang nantinya merupakan cikal bakal berdirinya Bank Rakyat Indonesia
TAHUN 1903
Pejuang Kemerdekaan mendirikan koperasi yang bergerak dibidang konsumsi yang memiliki ciri-ciri seperti koperasi Rochdale. Saat itu koperasi berperan ganda disatu pihak senagai organisasi ekonomi dalam upaya memenuhi kebutuhan para anggota dilain pihak mempunyai fungsi yang lebih penting yaitu merupakan saran komunikasi antara pejuang kemerdekaan
TAHUN1912
Serikat dagang islam yang kemudian disebut seikat islam juga berusaha mendirikan toko bersama yaitu toko koperasi. Usaha ini kurang berhasil karena kurangnya informasi kepada masyarakat tentang perkoperasian dan juga terbatasnya pimpinan yang mampu mengelola koperasi tersebut.

TAHUN 1915
Dikeluarkanya peraturan No. 413/1915 yang isinya mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi tentang pendirian koperasi
TAHUN 1927
Dikeluarkannya Peraturan Koperasi No.91/1927 yang dikhususkan bagi Koperasi Bumi Putera. Peraturan ini pada dasarnya menyederhanakan dan memperingan Peraturan Koperasi No.413/1915.
TAHUN 1933
Dikeluatkannya Perturan Perkoperasian No.108/1933. Isi dari peraturan ini tidak jauh berbeda dengan peraturan No.91/1927. Peraturan perkoperasian No.108/1933 berlaku bagi masyarakat atau pegawai kolonial Belanda. Hal ini justru mempersempit atau membatasi berkembangnya koperasi.
TAHUN 1949
Pada masa penjajahan Jepang perkembangan koperasi di Indonesia semakin terpuruk. Apalagi bila dilihat UU No.23/1942. Orang yang akan mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari pembesar setempat. Pada masa itu Jepang mendirikan Kumiai yaitu semacam koperasi yang breada dibawah badan ekonomi atau Yumun Keisioku
TAHUN 1949
Dikeluarkannya UU No. 179/1949 yang isinya

Pendirian Koperasi tidak lagi menggunakan akte notaris
Keberadaan Koperasi dibawah pengawasan pemerintah
Keanggotaan terbuka bagi siapa saja,

Pemerintah ikut mengatur kehidupan koperasi
TAHUN 1958
Pemerintah mengelaukan UU RI No.79/1958. Undang-indang ini dimaksudkan untuk menyempurnakan peraturan-peraturan yang pernah berlaku di Indonesia. UU RI No.79/1958 disempurnakana lagi menjadi UU No. 60/1959 yang lebih memberikan peran kepada direktorat koperasi

TAHUN 1965
Dikeluarkan UU No. 14/1965 Undang-undang ini merupakan hasil Munaskop II tanggal 2-10 Agustus 1965. UU ini isinya ternyata menyelewengkan dan bertentang dengan perikehidupan koperasi. Menurut UU ini koperasi berubah perannya menjadi organisasi untuk kepentingan politik dan dipergunakan sebagai alat revolusi
TAHUN 1967
Untuk mengembalikan peran koperasi sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat maka dikeluarkan Undang-Undang No.12/1967. UU ini berisi tentang pokok-pokok perkoperasian yang sesuai dengan landasan, asas dan sendi dasar koperasi Indonesia.
TAHUN 1992
Untuk menyempurnakan dan meningkatkan peran koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian Indonesia maka dikeluarkanlah UU Kop No. 25/1992 . Menurut UU ini koperasi diberikan peran yang lebih luas didalam mengembangkan usahanya. Diharapkan kemandirian koperasi benar-benar dapat terwujud.












PENGERTIAN AGAMA, TUJUAN AGAMA

PENGERTIAN AGAMA, TUJUAN AGAMA
DAN MACAM-MACAM AGAMA,
By: TRI PANGESTU

BAB I
PEMBAHASAN

1.Pengertian Dinul Islam (Agama)

Kata Dinul Islam berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata yaitu Addinu dan Al islam. Addinu atau Din artinya batasan atau aturan yang tidakboleh dilanggar. Addinu juga dapat diartikan dengan agama, keyakinan atau adat istiadat. Sedangkan Al Islam artinya suatu sikap tunduk dan patuh pada aturan tertentu untuk memperoleh keselmatan atau sejarah. Firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 19
b¨ #$!$eÏïúš ãÏY‰y #$!« #$}M™ó=n»OÞ 3 ruBt$ #$z÷Ft=n#y #$!©%Ïïúš &ér?èq#( #$9ø3ÅGt»= )Îwž BÏ`. /tè÷‰Ï Bt$ `y%!äudèNã #$9øèÏ=ùOÞ /tóø‹J$ /t÷YogßOó 3 ruBt` ƒt3õÿàö /Ϋt$ƒt»MÏ #$!« ùs*Îc #$!© ŽÎƒìß #$:øtÏ¡$>É ÈÒÊÇ
Artinya “ Sesungguhanya agama (yang diridhai) disisi Allah Hanyalah Islam.”

Jadi Dinul Islam menurut istilah agama Islam berarti sikap tunduk dan patuh kepada tata aturan yang berasal dari Allah Swt yang diperuntukan untuk segenap manusia yang disampaikan melalui Nabi Muhammad Saw untuk memperoleh kesejahteraan dan keselamatan hidup manusia di dunia dan di akhirat. Firman Allah dalam surat Al-An’am ayat 153.
)Îru&rb¨ dy»‹x# ÀÅŽuºÛÏ‘ Bã¡óGt)ÉŠJV$ ùs$$?¨7Îèãqnç ( ruwŸ ?sF­7Îèãq#( #$9¡6ç@Ÿ ùsGtÿx§-s /Î3äNö ãt` ™y7΋#Î&Ͼ 4 Œsº9Ï3äNö ru¹¢83äN /ÎmϾ 9sèy=¯6àNö ?sG­)àqbt ÈÌÎÊÇ

Artinya “ Dan bahwa (yang kami perintahkan ini adalah Jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia dan janganlah kamu mengikuti jalan (yang lain) karena kamu jalan – jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya, yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.”

Seluruh ajaran Islam itu bersumber dari Wahyu Allah Swt yang diturunkan kepada nabi Muhammad Saw, bukan berdasarkan hasil pemikiran dan renungan Nabi sendiri. Dalam hal ini beliau hanya sebagai penyampaian (rasul). Oleh sebab itu Islam termasuk agama Samawi yang telah mencapai tingkat kesempurnaan yang lengkap serta berlaku secara universal. Kebenaran Islam dapat dirasakan oleh manusia sepanjang manusia memiliki iman dan akal yang sehat.
Sesuai dengan arti Islam adalah keselamatan dan Islam itu mengutamakan keselamatan dan kedamaian, maka untuk mencapai hidup selamat dan sejahtera diperlukan adanya usaha memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu, baik berupa ibadah maupun muamallah. Ketentuan pelaksanaan ibadah dan muamallah ini menjadi ajaran pokok yang harus dipedomani seseorang.

1.2 Tujuan Dinul Islam
Menurut konsep Islam, Allah Swt menurunkan agama Islam sebagai agama yang sempurna kepada utusannya yang terakhir yaitu kepada Nabi Muhammad Saw mempunyai tujuan di turunkannya agama Islam ke muka bumi ini adalah:
Mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya
Hubungan manusia ini dengan Allah ini dapat dikatakan sebagai hubungan antara makhluk dengan khaliknya, atau hubungan antara yang diciptakan dengan penciptanya. Bentuk hubungan ini dapat dilihat dari firman Allah Swt dalam Surat Adz-Dzariyat ayat 56:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالأِنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ (الذريات:56)

Artinya “ Dan tidaklah Aku ciptakan Jin dan Manusia terkecuali untuk mengabdi kepadaKu.”

Dari ayat diatas dapatlah dipastikan manusia diciptakan hanyalah berbakti kepada Allah. Untuk memberi petunjuk kepada manusia mengenai cara-cara mengabdi yang diperintahkan oleh Allah Swt maka ia mengutus nabi – nabi untuk menjelaskan tentang masalah pengabdian itu.

Mengatur hubungan manusia dengan manusia.
Manusia sebagai makhluk sosial sudah barang tentu hidup bersama dengan anggota lainnya ia bisa mempengaruhi dan bisa juga dipengaruhi, iya bentuk sesuatu untuk bisa hidup dan berkembang, tetapi kehidupan dan berkembang lebih baik tanpa uluran tangan orang lain. Sehubungan dengan hal tersebut diatas ajaran Islam memberikan pedoman hidup bagi manusia, antara lain berupa suruhan atau anjuran agar sesama manusia saling hidup tolong menolong, manusia yang mampu harus menolong yang miskin, yang kuat harus menolong yang lemah, dan yang pandai meberikan pelajaran kepada yang bodoh dan seterusnya. Baik diminta maupun tidak, selama yang diberi pertolongan itu mau menerimanya. Firman Allah Swt dalam surat Al-Maidah ayat 2.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَان
ِ (المائدة: من الآية2)
Artinya “ Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”


Mengatur Hubungan Manusia Dengan Makhluk Lain
Sebagaimana diketahui bahwa alam diciptakan Allah Swt dan segala isinya adalah diperuntukan kepada manusia. Sepertii dalam surat An-Nahl ayat 12

ru™y‚¤t 9s6àNã #$9©‹ø@Ÿ ru#$9Y¨gy$‘u ru#$9±¤Jô§} ru#$9ø)sJyt ( ru#$9Z‘fàqPã Bã¡‚¤tºN7 /Î'rBøÌn;ÿ 3 )Îcž ûÎ’ Œsº9ρš yUƒt»M; 9jÏ)sqöQ5 ƒtè÷)É=èqcš ÈËÊÇ
Artinya “ Dan Dia menundukan malam dan siang matahari dan bulan untukmu, dan bintang-bintang itu ditundukan (untukmu) dengan perintahNya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahaminya.”

Dalam memanfaatkan alam ini manusia tidak terlepas dari peraturan-peraturan yang mengikat mereka. Dunia ini diperuntukan bukan untuk kepentingan manusia semata-mata. Alam ini akan rusak karena ulah tangan manusia, jadi marilah kita sadari pentingnya syariat agama dengan pemanfaatan serta pelestarian alam demi untuk kepentingan manusia bersama.

2. Aspek-Aspek Agama
Aspek-aspek agama itu ada tiga yaitu
2.1 Aqidah
Aqidah adalah merupakan pokok kepercayaan terhadap Allah Swt tanpa aqidah semua pelaksanaan amalan tidak ada gunanya. Aqidah itu dasar iman yang tetanam dalam jiwa manusia yang mengarahkan kepada satu kepercayaan bahwa Allah Swt yang menciptakan dan mengatur alam semesta ini, dan sebagai konsekwensinya maka Allah Swt lah yang wajib kita sembah, memohon petunjuk dan pertolongannya (tauhid ululhiqah). Firman Allah Swt dalam surat Al-Maidah ayat 36.
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولاً أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوت (النحل: من الآية36)
Artinya “Dan sungguh Kami telah mengutus pada setiap umat seorang rasul hendaklah kalian menyembah Allah Subhanahu wata’ala dan menjauhi thoghut.”

2.2 Syari’ah
Syari’ah adalah ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam hukum Allah yang harus dilaksanakan dan dipengaruhi oleh manusia yang bertauhid kepadaNya, sebagai manifestasi dari aqidah seseorang. Pelaksanaan dan kepatuhan seseorang kepada syari’ah ini disebut ibadah.
Adapun syari’ah berhubungan dengan urusan – urusan ibadah qhair muhdah atau ibadah aam(umum) yang menyangkut urusan keduniaan baik hukum, cara peradilan, politik pengaturan negara pertahanan keamanan dll dipersilahkan kepada manusia selama tidak bertentangan dengan pokok-pokok syari’ah.

2.3 Akhlaq
Akhlaq itu ialah perbuatan, sikap maupun tingkah laku yang terpuji sebagai manifestasi dari kadar keimanan dan kepatuhan terhadap syari’ah Islam. Ajaran akhlaq sangat terpengaruh terhadap hidup dan kehidupan manusia, maka pantaslah kalau Dinul Islam mengutamakan pengajaran akhlaq ini. Akhlaq akan menjadi penentu semangat atau tidaknya seseorang dalam kehidupannya di dunia dan di akhirat.
3.Macam-Macam Agama
Dikatakan sebuah agama bila mencakup tiga hal pokok ini yaitu:
o Keyakinan (credial)
Yaitu keyakinan akan adanya sesuatu kekuatan supranatural yang diyakini mengatur dan menciptakan alam
o Peribadatan (ritual)
Yaitu tingkah laku manusia dalam berhubungan dengan kekuatan supranatural tersebut sebagai konsekuensi atau pengakuan dan ketundukan.
o Sistem nilai yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya atau alam semesta yang dikaitkan dengan keyakinan tersebut.

Dikaitkan dengan arti agama diatas maka sesungguhnya pengertian agama menjadi sangat luas. Tiada seorangpun yang tidak menganut suatu ajaran agama. Boleh jadi seseorang menyatakan dirinya tidak beragama namun pada hakikatnya ia telah membuat suatu ajaran tertentu menjadi agamanya.
Ditinjau dari sumbernya agama dibagi dua, yaitu agama wahyu dan agama bukan wahyu. Agama wahyu adalah agama yang diterima oleh manusia dari Allah Sang Pencipta melalui malaikat Jibril dan disampaikan serta disebarkan oleh RasulNya kepada umat manusia. Wahyu-wahyu dilestarikan melalui Al-Kitab, Suhuf ( lembaran-lembaran bertulis) atau ajaran Islam.
Agama bukan wahyu bersandar semata-mata kepada ajaran seorang manusia yang dianggap memiliki pengetahuan tentang kehidupan dalam berbagai aspeknya secara mendalam. Contohnya agama budha yang berpangkal pada ajaran Sidharta Gautama dan Confusianisme yang berpangkal pada ajaran Kong hu chu. Meskipun pada umumnya tidak diakui secara formal, sesungguhnya banyak isme-isme yang dianut oleh manusia berlaku pula sebagai agama bukan wahyu.
Dalam aspek keaslian wahyu agama-agama terdapat sebuah persoalan yang patut dicermati. Adakalanya suatu agama wahyu dalam perjalanan sejarahnya mengalami distori-distori karena kurang terjaganya pengamanan wahyu. Wahyu yang dilestarikan dalam tradisi lisan dapat mengalami penyimpangan dengan adanya usaha untuk mengubah ajaran dari warna aslinya. Oleh karena itu boleh jadi dalam agama yang disebut agama wahyu terbawa didalamnya ajaran-ajaran manusia pula.
Ditinjau dari segi misi penyebarannya ada agama misionaris dan agama bukan misionaris. Agama misionaris adalah agama yang menuntut penganutnya untuk menyebarkan ajaran-ajarannya kepada manusia lainnya. Agama bukan misionaris adalah agama yang tidak menutut penganutnya untuk menyebarkan ajarannya kepada orang lain. Jadi cukup disebarkan kepada lingkungan tertentu yang menjadi misi utamanya. Agama Islam sangat jelas dan tegas menekankan aspek misionarisnya. Akan tetapi pada kenyataannya hampir semua agama ini menjadi agama misionaris.

Minggu, 14 Desember 2008

PEREMPUAN “TERDEPAK” DARI PANGGUNG POLITIK FORMAL


PEREMPUAN “TERDEPAK” DARI PANGGUNG POLITIK FORMAL
Oleh : Suryani

Adalah fakta, jumlah perempuan lebih dari setengah jumlah penduduk dunia. Ironisnya, walaupun jumlahnya melebihi laki-laki, perempuan adalah kelompok yang paling menderita dan terpuruk dalam segala sisi kehidupan : kesehatan, sosial ekonomi, pendidikan, dan hukum.
Agaknya, berbagai problem tersebut pernah menjadi agenda serius pemerintah dan lembaga politik formal lainnya, DPR/MPR. Banyak pihak, termasuk para aktivis perempuan, percaya bahwa untuk mengatasi atau mengurangi problem yang dihadapi perempuan, figur perempuan perlu di tempatkan dalam posisi pengambil keputusan (decision maker). Asumsinya, dengan menempatkan perempuan pada posisi lembaga-lembaga politik maka keputusan yang dihasilkan juga dapat mengakomodir kepentingan perempuan. Artinya, perjuangan kepentingan perempuan harus dilakukan oleh perempuan. Sayangnya, jumlah perempuan yang bekerja dan aktif dalam kegiatan politik masih sangat minim. Jumlah perempuan anggota DPR pada periode 1999-2004 hanya 45 orang atau sekitar 9 %. Lebih menarik lagi bila mencermati keterwakilan perempuan diberbagai fraksi di DPR sebagai berikut : TNI 7,9 %, PDI-P 9,8 %, Golkar 13,3 % dan PPP hanya 5,2 %.
Gambaran tentang rendahnya keterwakilan perempuan di berbagai lembaga politik formal tersebut menegaskan bahwa sistem politik di negeri kita dan juga mungkin di negara lain telah mengucilkan perempuan. Kenyataan ini membuat kita bertanya mengapa keterwakilan perempuan dianggap tidak begitu penting bahkan diabaikan ?
Ada beberapa faktor yang diduga sebagai penyebab perempuan terkucilkan dari lembaga politik. Mulai dari kendala budaya dan tafsir agama, ekonomi, dukungan keluarga, hingga sistem politik itu sendiri yang memang tidak ramah terhadap perempuan. Bila dipetakan, terdapat dua kendala besar : kultural dan struktural.
Sistem nilai dan budaya (kultural) yang kemudian mendapat pembenaran oleh agama menempatkan perempuan sebagai istri dan ibu yang harus selalu berada di rumah, karena ia harus mengurus anak dan melayani suami. Pemahaman seperti ini bukanlah sesuatu yang baru dalam masyarakat. Pendidikan keluarga sejak dini telah menekankan kecendrungan pembedaan peran bagi anak laki-laki dan anak perempuan. Perempuan sebagai manusia secara khusus ditempatkan dalam wilayah apolitis, yakni rumah tangga, sehingga ia tidak perlu aktif bekerja. Tafsir agama juga lebih menganjurkan perempuan untuk sibuk dengan persoalan rumah tangga, sehingga tidak perlu keluar rumah kecuali atas izin suami. Salah satu hadits populer mengenai hal ini adalah : “ Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sejauh perjalanan tiga hari tanpa disertai muhrimnya.” (HR. Bukhari).
Jeratan budaya yang memperlakukan laki-laki lebih bernilai daripada perempuan berakibat posisi perempuan tidak setara dengan laki-laki, karena perempuan selalu dianggap sebagai kanca wingking. Sebagai konsekuensi posisi itu maka tidaklah penting bagi perempuan untuk keluar rumah, karena betapapun, garda terdepan menjadi wilayah laki-laki. Akhirnya perempuan menjadi tidak antusias untuk terlibat dalam urusan di luar wilayahnya. Bilapun perempuan terpaksa nekat melakukan hal itu, ia tidak banyak mendapat dukungan dari keluarga. Minimnya dukungan keluarga menyebabkan perempuan tidak dapat mencapai karier tertinggi di panggung politik.
Politik adalah dunia laki-laki, karena laki-lakilah yang membuat aturan mainnya, dan laki-laki pula yang menentukan standarnya. Hanya sedikit aturan yang berdasarkan (menstandarkan) pada kebutuhan perempuan. Karena, standarnya hanya dibuat laki-laki tanpa melibatkan perempuan, seringkali aturan main itu sulit diikuti oleh perempuan, dan akibatnya banyak perempuan terdepak dari panggung politik. Praktik seperti ini banyak terjadi di parpol (partai politik-red).
Kehidupan di parpol banyak mengambil model “menang-kalah”, “kompetisi dan konfrontasi”. Jarang yang mendasarkan pada ide saling menghormati atau kesepakatan. Lingkungan seperti itu jelas berbeda dengan pengalaman perempuan yang lebih banyak mengedepankan rasa saling menghormati, peduli, menjunjung kesepakatan dan toleransi, serta kompromi, bukan menang atau kalah. Perbedaan yang kentara sudah tampak dari isi dan prioritas pengambilan keputusan. Keputusan parpol lebih banyak didasarkan pada kepentingan politis, sementara perempuan cenderung memberi prioritas pada masalah-masalah kemanusiaan dan kemasyarakatan, seperti jaminan sosial untuk pengungsi, pelayanan kesehatan masyarakat dan isu anak-anak.
Pola kerja parpol juga didominasi laki-laki yang selanjutnya mengejawantah dalam bentuk jadwal kerja yang sering tidak sesuai dan mendukung para ibu rumah tangga. Seringkali rapat-rapat partai dilakukan pada malam hari, dan ini sangat mengganggu jadwal perempuan karena pada saat yang sama ia harus berada di rumah untuk membimbing anaknya belajar. Belum lagi, keharusan kampanye keluar daerah dalam rangka memobilisasi dukungan bagi partainya yang dilakukan selama berhari-hari. Resikonya, perempuan harus meninggalkan keluarga untuk beberapa lama. Agaknya, pola kerja seperti ini tidak mempertimbangkan dengan teliti beban rangkap yang harus disandang perempuan. Akhirnya, banyak perempuan anggota parpol berjuang untuk menyeimbangkan kehidupan keluarga dengan tuntutan kerja parpol yang seringkali menyita waktu. Terkadang kesulitan menyeimbangkan dua kebutuhan itu telah memaksa perempuan untuk tidak meneruskan karier politiknya.
Rupanya aturan main parpol tidak jauh berbeda dengan budaya birokrasi yang telah mempengaruhi aturan sebuah jabatan struktural (eselonisasi). Contohnya saja, - mengenai PNS--, secara normatif baik laki-laki maupun perempuan, memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan struktural tertentu, asalkan memenuhi beberapa ketentuan, seperti tingkat pendidikan, pangkat dan golongan, pengalaman kerja, dan ketentuan lainnya. Rupanya, selain aturan normatif, PNS perempuan juga terganjal budaya birokrasi yang tidak memihak kepada dirinya. Walhasil, meskipun PNS perempuan dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan, ia tidak diangkat pada jabatan struktural tertentu.
Alasan pertama, semata-mata karena ia perempuan. Tugas kodrati perempuan, seperti hamil dan melahirkan, dikhawatirkan akan mengganggu tugas jabatan. Alasan kedua yang sering didengung-dengungkan adalah “tidak baik perempuan memimpin laki-laki, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai ketimuran, dan belum tentu laki-laki mau dipimpin oleh perempuan. Belum lagi kalau harus keluar daerah dalam rangka tugas jabatannya, apakah itu tidak mengganggu keluarga?”. Pertanyaan seperti ini tidak pernah ditujukan pada laki-laki, karena tugas keluarga tidak dibebankan pada laki-laki. Padahal, membentuk keluarga adalah kesepakatan bersama. Urusan rumah tangga semestinya menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya ada di pindak istri, tetapi juga suami. Tuntutan masyarakat ini membuat perempuan gamang dan sulit berkelit. Jika sebuah keluarga berantakan karena istri atau ibu berpolitik, istrilah yang paling disalahkan. Maka ketika pilihan itu datang pada perempuan : keluarga atau karier politik, biasanya karierlah yang harus dikorbankan.
Selain kendala-kendala tersebut, perempuan juga terhambat karena kemiskinan. Sudah bukan rahasia lagi bahwa untuk dapat memasuki lembaga-lembaga politik formal seseorang harus memiliki sumber daya ekonomi (baca:uang) yang cukup. Sebagaimana diketahui, proses penjaringan calon legislatif (caleg) mensyaratkan setiap caleg memiliki rekening tabungan di sebuah bank. Dengan kata lain, ia harus memiliki sejumlah uang yang cukup memadai. Ini menjadi kendala besar bagi perempuan karena tidak setiap perempuan memiliki uang dalam jumlah yang cukup. Biasanya perempuan tidak memiliki uang sendiri, uang itu milik ayahnya, suaminya atau mertuanya. Munculnya biaya pencalonan untuk kampanye, menjadi kendala cukup serius bagi para caleg perempuan.