PEREMPUAN “TERDEPAK” DARI PANGGUNG POLITIK FORMAL
Oleh : Suryani
Adalah fakta, jumlah perempuan lebih dari setengah jumlah penduduk dunia. Ironisnya, walaupun jumlahnya melebihi laki-laki, perempuan adalah kelompok yang paling menderita dan terpuruk dalam segala sisi kehidupan : kesehatan, sosial ekonomi, pendidikan, dan hukum.
Agaknya, berbagai problem tersebut pernah menjadi agenda serius pemerintah dan lembaga politik formal lainnya, DPR/MPR. Banyak pihak, termasuk para aktivis perempuan, percaya bahwa untuk mengatasi atau mengurangi problem yang dihadapi perempuan, figur perempuan perlu di tempatkan dalam posisi pengambil keputusan (decision maker). Asumsinya, dengan menempatkan perempuan pada posisi lembaga-lembaga politik maka keputusan yang dihasilkan juga dapat mengakomodir kepentingan perempuan. Artinya, perjuangan kepentingan perempuan harus dilakukan oleh perempuan. Sayangnya, jumlah perempuan yang bekerja dan aktif dalam kegiatan politik masih sangat minim. Jumlah perempuan anggota DPR pada periode 1999-2004 hanya 45 orang atau sekitar 9 %. Lebih menarik lagi bila mencermati keterwakilan perempuan diberbagai fraksi di DPR sebagai berikut : TNI 7,9 %, PDI-P 9,8 %, Golkar 13,3 % dan PPP hanya 5,2 %.
Gambaran tentang rendahnya keterwakilan perempuan di berbagai lembaga politik formal tersebut menegaskan bahwa sistem politik di negeri kita dan juga mungkin di negara lain telah mengucilkan perempuan. Kenyataan ini membuat kita bertanya mengapa keterwakilan perempuan dianggap tidak begitu penting bahkan diabaikan ?
Ada beberapa faktor yang diduga sebagai penyebab perempuan terkucilkan dari lembaga politik. Mulai dari kendala budaya dan tafsir agama, ekonomi, dukungan keluarga, hingga sistem politik itu sendiri yang memang tidak ramah terhadap perempuan. Bila dipetakan, terdapat dua kendala besar : kultural dan struktural.
Sistem nilai dan budaya (kultural) yang kemudian mendapat pembenaran oleh agama menempatkan perempuan sebagai istri dan ibu yang harus selalu berada di rumah, karena ia harus mengurus anak dan melayani suami. Pemahaman seperti ini bukanlah sesuatu yang baru dalam masyarakat. Pendidikan keluarga sejak dini telah menekankan kecendrungan pembedaan peran bagi anak laki-laki dan anak perempuan. Perempuan sebagai manusia secara khusus ditempatkan dalam wilayah apolitis, yakni rumah tangga, sehingga ia tidak perlu aktif bekerja. Tafsir agama juga lebih menganjurkan perempuan untuk sibuk dengan persoalan rumah tangga, sehingga tidak perlu keluar rumah kecuali atas izin suami. Salah satu hadits populer mengenai hal ini adalah : “ Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sejauh perjalanan tiga hari tanpa disertai muhrimnya.” (HR. Bukhari).
Jeratan budaya yang memperlakukan laki-laki lebih bernilai daripada perempuan berakibat posisi perempuan tidak setara dengan laki-laki, karena perempuan selalu dianggap sebagai kanca wingking. Sebagai konsekuensi posisi itu maka tidaklah penting bagi perempuan untuk keluar rumah, karena betapapun, garda terdepan menjadi wilayah laki-laki. Akhirnya perempuan menjadi tidak antusias untuk terlibat dalam urusan di luar wilayahnya. Bilapun perempuan terpaksa nekat melakukan hal itu, ia tidak banyak mendapat dukungan dari keluarga. Minimnya dukungan keluarga menyebabkan perempuan tidak dapat mencapai karier tertinggi di panggung politik.
Politik adalah dunia laki-laki, karena laki-lakilah yang membuat aturan mainnya, dan laki-laki pula yang menentukan standarnya. Hanya sedikit aturan yang berdasarkan (menstandarkan) pada kebutuhan perempuan. Karena, standarnya hanya dibuat laki-laki tanpa melibatkan perempuan, seringkali aturan main itu sulit diikuti oleh perempuan, dan akibatnya banyak perempuan terdepak dari panggung politik. Praktik seperti ini banyak terjadi di parpol (partai politik-red).
Kehidupan di parpol banyak mengambil model “menang-kalah”, “kompetisi dan konfrontasi”. Jarang yang mendasarkan pada ide saling menghormati atau kesepakatan. Lingkungan seperti itu jelas berbeda dengan pengalaman perempuan yang lebih banyak mengedepankan rasa saling menghormati, peduli, menjunjung kesepakatan dan toleransi, serta kompromi, bukan menang atau kalah. Perbedaan yang kentara sudah tampak dari isi dan prioritas pengambilan keputusan. Keputusan parpol lebih banyak didasarkan pada kepentingan politis, sementara perempuan cenderung memberi prioritas pada masalah-masalah kemanusiaan dan kemasyarakatan, seperti jaminan sosial untuk pengungsi, pelayanan kesehatan masyarakat dan isu anak-anak.
Pola kerja parpol juga didominasi laki-laki yang selanjutnya mengejawantah dalam bentuk jadwal kerja yang sering tidak sesuai dan mendukung para ibu rumah tangga. Seringkali rapat-rapat partai dilakukan pada malam hari, dan ini sangat mengganggu jadwal perempuan karena pada saat yang sama ia harus berada di rumah untuk membimbing anaknya belajar. Belum lagi, keharusan kampanye keluar daerah dalam rangka memobilisasi dukungan bagi partainya yang dilakukan selama berhari-hari. Resikonya, perempuan harus meninggalkan keluarga untuk beberapa lama. Agaknya, pola kerja seperti ini tidak mempertimbangkan dengan teliti beban rangkap yang harus disandang perempuan. Akhirnya, banyak perempuan anggota parpol berjuang untuk menyeimbangkan kehidupan keluarga dengan tuntutan kerja parpol yang seringkali menyita waktu. Terkadang kesulitan menyeimbangkan dua kebutuhan itu telah memaksa perempuan untuk tidak meneruskan karier politiknya.
Rupanya aturan main parpol tidak jauh berbeda dengan budaya birokrasi yang telah mempengaruhi aturan sebuah jabatan struktural (eselonisasi). Contohnya saja, - mengenai PNS--, secara normatif baik laki-laki maupun perempuan, memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan struktural tertentu, asalkan memenuhi beberapa ketentuan, seperti tingkat pendidikan, pangkat dan golongan, pengalaman kerja, dan ketentuan lainnya. Rupanya, selain aturan normatif, PNS perempuan juga terganjal budaya birokrasi yang tidak memihak kepada dirinya. Walhasil, meskipun PNS perempuan dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan, ia tidak diangkat pada jabatan struktural tertentu.
Alasan pertama, semata-mata karena ia perempuan. Tugas kodrati perempuan, seperti hamil dan melahirkan, dikhawatirkan akan mengganggu tugas jabatan. Alasan kedua yang sering didengung-dengungkan adalah “tidak baik perempuan memimpin laki-laki, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai ketimuran, dan belum tentu laki-laki mau dipimpin oleh perempuan. Belum lagi kalau harus keluar daerah dalam rangka tugas jabatannya, apakah itu tidak mengganggu keluarga?”. Pertanyaan seperti ini tidak pernah ditujukan pada laki-laki, karena tugas keluarga tidak dibebankan pada laki-laki. Padahal, membentuk keluarga adalah kesepakatan bersama. Urusan rumah tangga semestinya menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya ada di pindak istri, tetapi juga suami. Tuntutan masyarakat ini membuat perempuan gamang dan sulit berkelit. Jika sebuah keluarga berantakan karena istri atau ibu berpolitik, istrilah yang paling disalahkan. Maka ketika pilihan itu datang pada perempuan : keluarga atau karier politik, biasanya karierlah yang harus dikorbankan.
Selain kendala-kendala tersebut, perempuan juga terhambat karena kemiskinan. Sudah bukan rahasia lagi bahwa untuk dapat memasuki lembaga-lembaga politik formal seseorang harus memiliki sumber daya ekonomi (baca:uang) yang cukup. Sebagaimana diketahui, proses penjaringan calon legislatif (caleg) mensyaratkan setiap caleg memiliki rekening tabungan di sebuah bank. Dengan kata lain, ia harus memiliki sejumlah uang yang cukup memadai. Ini menjadi kendala besar bagi perempuan karena tidak setiap perempuan memiliki uang dalam jumlah yang cukup. Biasanya perempuan tidak memiliki uang sendiri, uang itu milik ayahnya, suaminya atau mertuanya. Munculnya biaya pencalonan untuk kampanye, menjadi kendala cukup serius bagi para caleg perempuan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar